3 Ribu Karyawan Holywings Dirumahkan, Ini Kata Wagub DKI Riza Patria

3 Ribu Karyawan Holywings Dirumahkan, Ini Kata Wagub DKI Riza Patria

2 Juli 2022 0 By Tim Redaksi

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal nasib sekitar 3 ribu karyawan yang terdampak penutupan Holywings.

Pria yang biasa disapa Ariza ini mengatakan 3 ribu karyawan yang terdampak penutupan Holywings menjadi tanggung jawab pihak manajemen.

“Sudah kami sampaikan tentu itu menjadi tanggung jawab pihak Holywings,” ucap Ariza di Balai Kota DKI, Jumat (1/7).

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak punya program khusus untuk menampung ribuan karyawan yang dirumahkan tersebut.

Pemprov DKI Jakarta, kata Riza, hanya memiliki program untuk pengentasan kemiskinan dan pengangguran, seperti Jakpreneur dan KSBB.

Namun, program tersebut bersifat umum untuk seluruh masyarakat yang ingin bergabung.

“Jadi, bisa nanti melalui Jakpreneur UMKM. Semua bisa dimanfaatkan seperti itu,” tuturnya.

Walau begitu, untuk bergabung dengan program Pemprov DKI, karyawan atau manajemen Holywings harus berinisiatif.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan nasib 3 ribu karyawan Holywings ada di tangan manajemen

“Silakan berkoordinasi dengan pihak dari kami UMKM dan disnaker. Semua, tidak hanya holywings, yang lain juga selama ini kami beri perhatian,” kata Riza Patria.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.

Beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Berdasark hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

Dari 12 gerai, hanya tujuh yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan lima lainnya tidak punya surat tersebut.

Kontak Kami
PT. Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku

Graha Pena Jawa Pos Group Building, 11th floor

Jl. Raya Kebayoran Lama 12 Jakarta Selatan 12210

Phone : +62 21 5369 9607

Fax : +62 21 5365 1465

Download Aplikasinya

  1. Holywings Epicentrum
  2. Holywings Mega Kuningan
  3. Garison
  4. Holywings Gunawarman
  5. Vandetta Gatsu.

Selain masalah administrasi, Holywings sebelumnya juga terlibat kontroversi karena mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Polres Metro Jakarta Selatan pun telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka.

Akibat penutupan seluruh gerai ini, manajemen Holywings mesti merumahkan lebih dari 3 ribu karyawannya.

(NKRIPOST/JPNN)