3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024 Resmi Dilaporkan ke KY, Pelapornya Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosoknya, Merinding
9 Maret 2023NKRIPOST.COM – Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilu diaporkan ke Komisi Yudisial atau KY.
Diketahui, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Prima dan menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda tahapan pemilu yang telah berjalan.
Adapun mejelis hakim yang memegang perkara ini dipimpin oleh T Oyong, H Bakri dan Dominggus Silaban.
Laporan ke KY disampaikan Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
“Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya,” ujar perwakilan Perludem, Ihsan Maulana, Senin (6/3/2023).
Ihsan berpandangan, tindakan majelis hakim bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
“Oleh karena itu, dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap profesional,” papar Ihsan.
Profil Hakim
Berikut ini profil majelis hakim yang memutuskan memenangkan gugatan Prima dan menuai kontroversi.
- T Oyong
Menurut keterangan pada situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T Oyong menjabat sebagai hakim madya utama, dengan golongan atau pangkat pembina utama muda (IV/C).
Dalam situs Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dia tercatat lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 4 Maret 1964.
T Oyong menempuh pendidikan sarjana S-1 hukum tata negara pada Universitas Islam Sumatera Utara. Kemudian dia melanjutkan pendidikan S-2 di Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T. Oyong ditempatkan di Pengadilan Negeri Sarolangun, Jambi.
Pada 2010, T Oyong ditugaskan ke Pengadilan Negeri Ambon. Pada saat itu, dia dilaporkan karena menganiaya seorang jurnalis televisi setempat bernama Juhri Samanery.
Peristiwa itu terjadi setelah proses sidang praperadilan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw.
Alhasil, T Oyong diperiksa oleh inspektur wilayah Badan Pengawas Mahkamah Agung. Kasus itu juga sempat ditangani Polres Ambon.
Dia kemudian dimutasi ke Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada 9 Februari 2017.
Saat itu T Oyong juga merangkap sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan.
- Dominggus Silaban
Menurut data yang tercantum dalam situs IKAHI, Dominggus lahir di Medan pada 26 Juni 1965.
Dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dominggus tercatat menjabat sebagai hakim utama muda dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Dominggus menyelesaikan pendidikan S-1 hukum perdata di Universitas HKBP. Nommensen. Dia kemudian melanjutkan pendidikan S-2 Ilmu hukum di Universitas Padjadjaran.
Dominggus sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Medan. Dia kerap mengadili perkara narkoba.
- H Bakri
H. Bakri tercatat lahir di Boyolali pada 8 Mei 1961. Dia menamatkan pendidikan S-1 hukum pidana di Universitas Muria Kudus. Setelah itu, Bakri melanjutkan studi S-2 di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bakri menjabat sebagai hakim utama muda dengan pangkat sama dengan T. Oyong dan Dominggus yakni Pembina Utama Madya (IV/d).
Bakri pernah menangani kasus gugatan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fadel Muhammad terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin.
Gugatan itu terkait keputusan pencopotan Fadel dari posisi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Saat menangani gugatan itu Bakri bertindak sebagai ketua majelis hakim.
Diberitakan, PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.