3 Gubernur Sahkan UMP 2023, Provinsi Ini Naik Paling Tinggi, UMP Jakarta Bikin Syok, Para Pekerja Wajib Tahu Ini

3 Gubernur Sahkan UMP 2023, Provinsi Ini Naik Paling Tinggi, UMP Jakarta Bikin Syok, Para Pekerja Wajib Tahu Ini

29 November 2022 0 By Tim Redaksi

HINGGA siang ini, setidaknya sudah 3 Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, untuk UMP 2023 diumumkan paling lambat hari ini, Senin (28/11/2022).

Dalam Permenaker tersebut, Menaker Ida Fauziyah menetapkan formulasi penetapan kenaikan upah minimum khusus untuk tahun 2023.

Dengan batas maksimal kenaikan 10%.

UMP yang telah sah ditetapkan adalah untuk Banten, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11.

Naik 6,4% dibandingkan UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.501.203,11

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan, UMP tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169,69.

Naik 8,01% dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.

Kepala Disnakertrans provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6% ke Rp 4.901.798.

Artinya, saat ini, provinsi yang menetapkan kenaikan tertinggi adalah Jawa Tengah, sebesar 8,01%.

Angka itu mendekati batas maksimal kenaikan yang ditetapkan Menaker Ida Fauziyah, yaitu 10%.

(NKRIPOST/CNBC Indonesia)