Pemerintah Luncurkan Program Baru, 22 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Besar-besaran, Berikut Jadwal Resminya

Pemerintah Luncurkan Program Baru, 22 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Besar-besaran, Berikut Jadwal Resminya

26 November 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Puluhan provinsi adakan pemutihan pajak kendaraan 2024.

Ada 22 provinsi mulai dari Sumatera hingga Papua yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.

Pada umumnya, masing-masing pemerintahan provinsi akan menentukan manfaat dari program tersebut.

Berikut manfaat program pajak kendaraan bermotor:

  1. Meringankan beban finasial Program ini dapat mengurangi beban masyarakat, terutama yang kesulitan membayar pajak kendaraan tepat waktu akibat kondisi ekonomi maupun situasi lainnya.
  2. Penghapusan denda Dengan adanya penghapusan denda pajak kendaraan membuat pembayaran menjadi lebih terjangkau.
  3. Legalitas kendaraan tetap terjaga Dengan mengikuti program tersebut, kendaraan yang dimiliki tetap legal digunakan di jalan raya.
  4. Perlindungan dari Jasa Raharja Program relaksasi kendaraan bermotor memastikan keterjaminan perlindungan bagi korban kecelakaan dari Jasa Raharja. Sebagai contoh, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini, menawarkan 4 keuntungan.

Dilansir dari laman Bapenda Jabar, Kamis (24/10/2024), berikut 4 keuntungan program relaksasi pajak kendaraan bermotor”

  • Bebas Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) PKB Tahun ke-3, Tahun ke-4, dan Tahun ke-5 dan seterusnya
  • Bebas Pokok dan denda BBNKB II atau bebas bea balik nama kendaraan bermotor yang masih atas nama orang lain
  • Bebas denda PKB kecuali kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ganti mesin, ex dump, dan lelang
  • Diskon pemutihan kendaraan bermotor sebesar:
  • 2 persen untuk jatuh tempo sampai dengan 30 hari
  • 4 persen untuk jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 180 hari.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan

Melansir dari instagram @pt_jasaraharja dan Tribunews.com, Kamis (24/10/2024), berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan:

  • Sumatera Barat: 1 Oktober 2024-31 Desember 2024
  • Sumatera Selatan: 19 Agustus 2024-14 Desember 2024
  • Lampung: 2 September 2024-16 Desember 2024
  • Riau: 9 September 2024-20 November 2024
  • Kepulauan Riau: 6 Oktober 2024-16 November 2024
  • Bengkulu: 4 Juni 2024-30 November 2024
  • Kepulauan Bangka Belitung: 1 Oktober 2024-21 Desember 2024
  • Banten: 4 Oktober 2024-31 Desember 2024
  • Jawa Barat: 1 Oktober 2024-30 November 2024
  • Jawa Tengah: 20 Mei 2024-19 Desember 2024
  • Jawa Timur: 1 Oktober 2024-30 November 2024
  • Nusa Tenggara Timur: 1 Oktober 2024-20 Desember 2024
  • Kalimantan Selatan: 1 Juli 2024-9 Desember 2024
  • Kalimantan Barat: 19 Juni 2024-20 Desember 2024
  • Kalimantan Utara: 21 Oktober 2024-27 Desember 2024
  • Sulawesi Selatan: 1 Oktober 2024-31 Oktober 2024
  • Gorontalo: 1 Oktober 2024-31 Oktober 2024
  • Sulawesi Barat: 1 Agustus 2024-31 Desember 2024
  • Maluku Utara: 12 Oktober 2024-31 Desember 2024
  • Papua Barat: 1 Juli 2024-31 Oktober 2024
  • Papua Barat Daya: 1 Juli 2024-30 Oktober 2024
  • Papua: 20 September 2024-20 November 2024.