2 Perusahaan Asuransi Ini Mau Tutup, Masyarakat Harap Bersiap-bersiap, Serius!

2 Perusahaan Asuransi Ini Mau Tutup, Masyarakat Harap Bersiap-bersiap, Serius!

1 Oktober 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kedua perusahaan memilih mundur karena kepentingan efisiensi dan konsolidasi.

Dengan kata lain, kata dia, mereka tidak memiliki modal yang cukup sehingga memilih untuk menutup perusahaan.

“Saat ini ada dua perusahaan asuransi yang mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usahanya karena kepentingan efisiensi dan konsolidasi dan atau kemungkinan tidak akan dapat memenuhi persyaratan modal tersebut,” jelasnya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Jumat (27/9/2024).

Lebih lanjut, Ogi mengatakan jumlah pelaku asuransi saat ini cukup banyak dengan modal yang terbatas.

Dengan demikian maka proses merger, akusisi, dan konsolidasi menjadi suatu keniscayaan sebagaimana yang terjadi di perbankan.

Ogi menyebut sebagian besar perusahaan asuransi masih wait and see terkait pemenuhan modal pada tahun 2026 dan 2028.

Sebagai informasi, aturan terkait modal inti asuransi tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Berdasarkan aturan tersebut, modal yang harus disetor bagi perusahaan asuransi yang baru berdiri minimum Rp 1 triliun, sementara untuk perusahaan reasuransi yakni Rp 2 triliun.

Kemudian perusahaan asuransi yang telah berdiri wajib memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar dan Rp 100 miliar untuk perusahaan asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2026.

Bagi perusahaan reasuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp 500 miliar dan Rp 250 miliar untuk perusahaan reasuransi syariah.

Pada tahap kedua, OJK mengelompokkan dua perusahaan asuransi.

Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 wajib memiliki ekuitas minimum Rp 500 miliar dan asuransi syariah Rp 200 miliar paling lambat 31 Desember 2028.

Sedangkan perusahaan reasuransi konvensional yang masuk KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun dan reasuransi syariah Rp 400 miliar.

Sementara itu, perusahaan asuransi KPPE 2 wajib memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun dan asuransi syariah Rp 500 miliar.

Perusahaan reasuransi KPPE 2 wajib memiliki ekuitas minimum Rp 2 triliun dan Rp 1 triliun untuk reasuransi syariah.