2 Jenderal Bintang 3 Pernah Diadili di PN Jaksel: Satunya Pernah Dikunci Budi Waseso
17 Oktober 2022MANTAN Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo menghadapi sidang perdana terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
- Komjen (Purn) Suyitno Landung
Komjen (Purn) Susno Duadji adalah dua jenderal polisi yang lebih dulu menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suyitno adalah Kabareskrim 2004-2005.
Dia menjadi tersangka pada 13 Desember 2005 terkait penyalahgunaan wewenang saat penanganan kasus pembobolan Bank BNI yang menjerat Adian Waworuntu.
Suyitno divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2006 dan ditahan Markas Besar Polri.
Pada Januari 2007, Suyitno dipindah ke tahanan Markas Komando Brigade Mobil di Depok, Jawa Barat.
Penahanan Suyitno di Markas Brimob, karena dikhawatirkan ada pengeroyokan bila ditahan di Cipinang.
- Komjen Susno Duadji
Kemudian PN Jakarta Selatan juga pernah menyidangkan perkara korupsi yang menyangkut mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji (2008-2009) pada 2011.
Susno diadili dalam dua perkara pidana yaitu penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) di Pekanbaru, Riau.
Dalam kasus ini dia dituding menerima Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung. Kedua, dia dijerat dalam korupsi pengamanan Pilkada Jabar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Charis Mardiyanto memvonis Susno 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Putusan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Susno dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, pada 14 Februari 2011.
Kasus Susno Duadji tersebut menjadi perhatian karena Susno pernah ditangkap bawahannya Kapus Paminal Div Propam Polri Kombes Budi Waseso.
Kejadian itu terjadi pada April 2010 di Bandara Soekarno-Hatta saat Susno Duadji hendak bertolak ke Singaura.
Budi Waseso dikabarkan mengunci Susno Duadi di toilet bandara Soekarno Hatta agar tak bisa keluar.
Budi Waseso telah pensiun dari dinas Polri dengan pangkat komisaris jenderal. Jabatan terakhirnya adalah kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ferdy Sambo sempat ditodong ajuannya
Dalam persidangan, terungkap Ferdy Sambo sempat ditodong anak buahnya Adzan Romer usai mengeksekusi Brigadir J.
Insiden itu bermula saat Ferdy Sambo telah selesai mengeksekusi Brigadir J di Rumah Dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Usai kejadian itu, Sambo keluar dari rumah melalui pintu dapur menuju garasi.
Saat itulah, Ferdy Sambo tak sengaja berpapasan dengan Adzan Romer.
Kala itu, Romer tengah akan masuk ke dalam rumah karena kaget mendengar adanya suara tembakan.
“(Saksi Adzan Romer) secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah terdakwa Ferdy Sambo, dan Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Adzan Romer, ‘ibu di dalam’,” kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.
Setelah itu, Adzan Romer pun masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo dan bertemu dengan Bharada E.
Ferdy Sambo pun kembali masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Bharada E dan Romer.
Ferdy Sambo kemudian menjelaskan terkait skenario rekayasa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Hal itu karena Brigadir J telah melecehkan istrinya Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo pun sempat menyalahkan Adzan Romer karena tidak bisa menjaga istrinya.
“Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan Romer dan berkata, ‘kamu tidak bisa menjaga ibu!’,” ungkap Jaksa.
Kemudian, Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Putri Candrawathi lalu diantar ke rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga oleh Bripka Ricky Rizal.
(NKRIPOST/Kompas.tv/Tribunnews)