Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru, 15 Golongan Ini Berhak Dapat Transjakarta dan Bus Gratis, Cek Daftar Penerimanya!

Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru, 15 Golongan Ini Berhak Dapat Transjakarta dan Bus Gratis, Cek Daftar Penerimanya!

25 November 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemprov DKI Jakarta meluncurkan program layanan gratis Transjakarta yang ditujukan bagi masyarakat dari golongan tertentu.

Program ini bertujuan untuk mempermudah akses transportasi publik yang lebih terjangkau bagi warga Jakarta.

Layanan gratis ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 mengenai Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.

Daftar Golongan

berikut ini daftar golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  • Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
  • Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Karyawan/pekerja swasta tertentu dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI
  • Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
  • Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  • Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jabodetabek
  • Anggota TNI atau Polri
  • Veteran Republik Indonesia
  • Penyandang disabilitas
  • Penduduk lanjut usia (Lansia: 60 tahun ke atas)
  • Marbot (pengurus masjid)
  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Mengutip dari Antara, untuk golongan masyarakat yang termasuk dalam poin 1-6 di atas berhak menerima layanan gratis Transjakarta dengan Jakcard Combo yang juga bisa didaftarkan dengan cara menghubungi Bank DKI.

Sementara untuk golongan masyarakat yang termasuk dalam poin 7-15 di atas berhak menerima layanan gratis Transjakarta dengan TJ Card.

Syarat dan Cara Daftar Layanan

Bagi masyarakat yang termasuk ke dalam golongan yang berhak atas layanan gratis Transjakarta, maka dapat melakukan pendaftaran online melalui situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta (klg.transjakarta.co.id/klg). Atau bisa juga pendaftaran langsung ke Bank DKI.

Syarat dan cara pendaftaran online:

Kunjungi situs https://klg.transjakarta.co.id/klg/
Lakukan pendaftaran secara online dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen seperti KTP, KK, hingga pasfoto sampai mendapat konfirmasi keberhasilan pendaftaran.

Syarat dan cara pendaftaran langsung:

Kunjungi salah satu Bank DKI yang ditentukan untuk pengambilan kartu.
Bawa dokumen berikut sesuai kondisi:

  • Fotokopi KTP pendaftar
  • Kartu Keluarga (KK) jika diwakilkan oleh anggota dalam satu KK
  • KTP dan fotokopi KTP orang yang mewakilkan
  • Surat kuasa bermaterai yang telah ditandatangani jika diwakilkan oleh orang di luar KK.