15 Bank Gulung Tikar di Indonesia, Masyarakat Wajib Berhati-hati, Ini Daftar Banknya
18 November 2024NKRIPIST.COM – Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin operasional sebanyak 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia selama sembilan bulan pertama tahun ini.
Menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), angka ini sudah mencapai batas atas rata-rata jumlah bank yang berhenti beroperasi tiap tahunnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa setiap tahun biasanya terdapat sekitar 6 hingga 7 BPR yang mengalami kebangkrutan, terutama akibat kesalahan manajemen oleh pemiliknya.
Sementara itu, LPS telah menyiapkan anggaran untuk menyelamatkan 12 BPR tahun ini. Namun, dengan 15 BPR sudah ditutup, jumlah tersebut sudah melampaui anggaran yang tersedia.
Purbaya juga mengindikasikan bahwa kemungkinan jumlah BPR yang tutup tahun ini bisa melebihi anggaran, tergantung pada situasi yang ada. Selain itu, OJK juga sedang menjalankan program konsolidasi BPR yang mungkin berdampak pada jumlah bank yang akan beroperasi di masa depan.
Ini menunjukkan perlunya perhatian lebih dari masyarakat dalam memilih lembaga keuangan dan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap manajemen bank untuk mencegah jatuhnya lebih banyak BPR.
“Di anggaran kita 5 lagi, kita dianggarkan kan 12 [BPR] karena dari tahun ke tahun biasanya 7-8 per tahun. Ini ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada,” ujar Purbaya usai Rapat Kerja Komisi XI dengan Ketua DK LPS, Selasa (26/3/2024) lalu.
Mengutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (01/11/2024), berikut BPR yang bangkrut yang gulung tikar:
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- BPR Nature Primadana Capital
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR Aceh Utara
Bisa didaftar ke BPN secara Mandiri tapi kalau sudah ada Aktanya dan bukti validasi Pajak Jual dan Pajak Belinya. Kalau belum ada ya ga bisa di daftar. Biaya Notaris/PPAT itu relatif ga mahal juga, yang jadi mahal itu adanya Pajak Jual dan Pajak Beli, daftar melalui Notaris/PPAT menjamin kepatian dan perlindungan hukum bagi pihak pembeli