Pemblokiran Rekening Terbaru, 13.481 Rekening dari 28 Bank Ini Resmi Dibekukan, Simak Penjelasan PPATK

Pemblokiran Rekening Terbaru, 13.481 Rekening dari 28 Bank Ini Resmi Dibekukan, Simak Penjelasan PPATK

24 November 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan ribuan rekening yang diduga terkait aktivitas judi online.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, lebih dari 13 ribu rekening dari 28 bank telah diblokir.

“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” ungkapnya, seperti dilansir dari nesiatimes.com, Jumat (8/11/2024).

Ivan mengatakan nilai transaksi rekening tersebut mencapai Rp280 triliun terhitung hingga Triwulan III 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pola transaksi judi online saat ini mengalami pergeseran.

Di mana transaksi yang terjadi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba dan Judi Online.

Desk tersebut dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri mengatakan akan bekerja sama dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam memberantas tindak pidana judi online.

Bersama Menkomdigi, pihaknya juga akan melakukan ‘bersih-bersih’ baik di Kemkomdigi maupun kementerian lainnya.

“Bahwa kami saat ini bekerja sama dengan Ibu Menteri Komdigi dan kita sepakat untuk melakukan pembersihan,” tegasnya.

Listyo juga menekankan akan memutus mata rantai tindak pidana judi online serta tidak pandang bulu dalam menindak pelaku yang terlibat.

Menurutnya, Menkomdigi telah mempersilakan pihaknya untuk melakukan pendalaman lebih lanjut kepada siapa saja yang terlibat sehingga timnya terus bekerja.