Dear Pemilik Mobil & Motor, Ada 12 Provinsi yang Mengelar Pemutihan-Penghapusan Pajak Kendaraan, Simak Daftar Lokasinya!

Dear Pemilik Mobil & Motor, Ada 12 Provinsi yang Mengelar Pemutihan-Penghapusan Pajak Kendaraan, Simak Daftar Lokasinya!

19 Oktober 2024 5 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemutihan pajak kendaraan masih diadakan di indonesia.

Melansir dari media nesiatimes.com, Sabtu (19/10/2024), berikut pemutihan denda pajak kendaraan:

Banten

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau keringanan pajak Banter berlangsung mulai dari 4 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bapenda.banten, Rabu (9/10/2024) program pemutihan pajak kendaraan di Banten ini meliputi:

  • Pembebasan BBNKB II penyerahaan kedua dan seterusnya berlaku sampai dengan 21 Desember 2024, bagi proses mutasi dari dan luar Banten
  • Diskon pokok PKB sebesar 20 persen untuk mutasi masuk dari luar Banten berlaku sampai dengan 21 Desember 2024.
  • Pembebasan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4, dan seterusnya berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, Kecuali mutasi keluar Banten.
  • Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Banten.

Bangka Belitung

Pemerintah Daerah Bangka Belitung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober sampai 21 Desember 2024, yang meliputi:

  • Penghapusan pokok dan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor
  • Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari luar provinsi dan BBNKB-II.

Sumatera Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau keringanan pajak, 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.

Melansir unggahan dari akun Instagram resmi @bapenda.sumbar, pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi:

  • Diskon pokok PKB 20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo, 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.
  • Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.
  • Pembebasan denda PKB, Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Bebas denda BBNKB II, Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.
  • Pembebasan pajak progresif, Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

Sumatera Selatan

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau keringanan pajak, mulai 19 Agustus sampai 14 Desember 2024.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bapenda_sumsel, program pemutihan pajak kendaraan di Banten ini meliputi:

  • Penghapusan tunggakan PKB tahun ke 2 dan seterusnya, cukup bayar PKB tahun berjalan dan satu tahun tunggakan PKB
  • Potongan 50 persen BBNKB kedua dan seterusnya,
  • Pembebasan sanksi administratif BBNKB, PKB dan SWDKLLJ tahun-tahun lewat
  • Pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.

Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengadakan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @bapenda.jabar, disebutkan bahwa program Pemutihan PKB Jabar 2024 meliputi:

  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Jawa Timur

Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2024, menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79.

Melansir dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim @bependajatim, pemutihan pajak motor ini berlaku dua bulan yakni 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Adapun program yang ditawarkan yaitu:

  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
  • Pembebasan sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Bebas PKB progresif
  • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat

Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.

Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:

  • Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bapendariau, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi:

  • Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
  • Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
  • Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Kemudian pasal 3 berbunyi:

  • Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
  • Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
  • Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Kalimantan Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian, keringanan pembayaran pajak berlangsung 19 Juni hingga 20 Desember 2024.

Program pemutihan terdiri dari:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor.
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
  • Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun.
  • Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun.
  • Bebas pajak progresif.

Kalimantan Timur

Pemerintah provinsi Kalimantan Timur resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Yang awalnya hanya sampai dengan 12 September 2024, namun kini program pemutihan masih berlangsung hingga 12 Oktober 2024.

Melansir akun resmi Instagram @bapendakaltim, program pemutihan pajak kendaraan bermotor Kaltim ini meliputi:

  • Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kedua dan seterusnya namun tidak termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
  • Bebas denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB kedua serta seterusnya.

Bengkulu

Mengutip laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.

Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi Lampung berlangsung sejak 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Mengutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor, yaitu;

  • Bebas pajak progresif Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
  • Gratis pengembalian nama kendaraan Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi.
  • Bebas denda Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.
  • Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.