11 Polisi yang Sempat Dipatsus Terkait Kasus Sambo Kini Bebas, ini Daftarnya

11 Polisi yang Sempat Dipatsus Terkait Kasus Sambo Kini Bebas, ini Daftarnya

10 September 2022 0 By Tim Redaksi

POLRI telah membebaskan 11 personelnya yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Kini mereka telah kembali bertugas sebagai anggota Polri.

“Yang dipatsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana. Secara pidananya kan ditahan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat (9/9).

Dedi menjelaskan, para personel yang sempat dipatsus tersebut kini telah kembali bertugas.

Di mana, mereka kini ditugaskan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

“Di tempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi,” terangnya.
Brigjen Pol Benny Ali.

Berikut 11 anggota Polri yang dibebaskan dari patsus.
Patsus di Mako Brimob;

  1. Brigjen Benny Al, Karo Provos Divisi Propam Polri
  2. Kombes Susanto, Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
  3. AKBP Jerry Raymond Siagian, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
  4. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jakarta Selatan
    Patsus di Biro Provos Mabes Polri;
  5. AKBP Ari Cahya Nugraha, Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
  6. AKBP Ridwan R Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jaksel
  7. AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
  8. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
  9. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
  10. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
  11. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut ada 35 personel yang diduga melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Di mana, 18 di antaranya ditempatkan di tempat khusus.

“Yang sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus sebanyak 18. Tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka. Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan ada 15 orang,” kata Agung.

(NKRIPOSTl/Kumparan)