10 Provinsi di Indonesia Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Rincian dan Tanggalnya!

10 Provinsi di Indonesia Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Rincian dan Tanggalnya!

18 September 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan.

Selain itu, terdapat keringanan pajak sesuai dengan program masing-masing daerah.

Melansir dari berbagai sumber, Berikut ini 10 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan dengan rincian dan tanggal:

1. Kalimantan Timur

Pemerintah provinsi Kalimantan Timur mulanya mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 12 September 2024, namun kini, berdasarkan akun resmi Instagram @bapendakaltim, program tersebut diperpanjang sampai 12 Oktober 2024.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor Kaltim ini memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, di antaranya:

Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kedua dan seterusnya namun tidak termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Bebas denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB kedua serta seterusnya.

2. Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.

Dilansir dari akun Instagram resmi @bapendariau, Senin (9/9/2024) kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

“Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024,” bunyi Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.

Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi:

  • Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
  • Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
  • Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
  • Baca juga: Pajak Puluhan Kendaraan Dinas Pemkab Blora Belum Dibayar

Kemudian pasal 3 berbunyi:

  • Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
  • Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
  • Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

3. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Senin (9/9/2024), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu;

  • Bebas pajak progresif Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
  • Gratis pengembalian nama kendaraan Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi.
  • Bebas denda Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.
  • Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.

4. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan selama periode 21 Agustus sampai 30 September 2024.

Berdasarkan informasi akun Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat @bapenda.sumbar, berikut 5 keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak tersebut, yaitu;

  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II),
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor karena keterlambata,
  • Pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),
  • Pembebasan pajak progresif, pembasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya,
  • Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, yakni pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

5. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

Pembebasan pajak progresif
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

6. Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.

Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:

Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

7. Bengkulu

Mengutip laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.

Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

8. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

“Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” bunyi keterangan pada situs resminya.

Promo ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut:

Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

  • e-KTP atas nama pribadi;
  • STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
  • Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
  • Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

9. Kalimantan Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak.

Keringanan pembayaran pajak berlangsung 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Program pemutihan terdiri dari:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor,
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II,
  • Bebas pajak progresif.
  • Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
  • Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun

10. Bali

Dilansir dari Instagram @bapendapemprovbali, Senin (9/9/2024), kebijakan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Berikut ini pelaksanaan kebijakan pembebasan pajak daerah (PKB dan BBNKB) di Bali:

Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.
Bebas BBNKB II, yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai 30 September 2024,
Berikut ketentuan yang berlaku :

Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.