Kesempatan Terakhir! 10 Hari Lagi, Program Pemerintah Berakhir, Manfaatkan 5 Insentif Ini

Kesempatan Terakhir! 10 Hari Lagi, Program Pemerintah Berakhir, Manfaatkan 5 Insentif Ini

24 Desember 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Bapenda Sulawesi Selatan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan lima insentif.

Program ini berlaku hingga 31 Desember 2024.

“Sampai 31 Desember Pak Gubernur memberikan insentif terhadap PKB dan BBNKB,” kata Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulawesi Selatan, Darmayani seperti dikutip dari MotorPlus Online, Sabtu (21/12/2024).

Kepala Bapenda Sulawesi Selatan, Reza Faisal Saleh merinci lima insentif yang ditawarkan.

“PKB kalau menunggak dibebaskan, kalau progresif dibebaskan progresifnya. Kalau BBN dua nunggak, diskon lagi pokok pajaknya,” jelasnya.

Lima insentif tersebut meliputi:

  • Pembebasan pajak progresif dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya
  • Pembebasan denda BBNKB II
  • Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya
  • Diskon PKB 20 persen untuk tunggakan di atas 1 tahun khusus kendaraan yang akan balik nama dalam wilayah Sulawesi Selatan
  • Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi atau supermarket.

“Bapenda Sulsel Mobile, sudah bisa di-download. Sudah langsung terhitung kelihatan berapa dibebaskan,” tambah Reza.

Program ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka.

Pemprov Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2024

Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama yang berlaku hingga 31 Desember 2024.

Sebagaimana dilansir dari rilis Bapenda Jakarta, kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024, yang memberikan penghapusan sanksi berupa bunga keterlambatan pembayaran dan denda keterlambatan pendaftaran.

Penghapusan sanksi administrasi ini berlaku otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.

Program ini ditujukan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak selama periode 2 Desember hingga 31 Desember 2024.

Untuk mendukung program ini, seluruh Kantor Samsat Induk Jakarta membuka layanan tambahan setiap hari Sabtu mulai 26 Oktober hingga 28 Desember 2024, dengan jam operasional pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Jakarta diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi PKB dan BBNKB mereka. Selain memenuhi kewajiban perpajakan, pembayaran pajak kendaraan juga berkontribusi pada pembangunan dan kemajuan Kota Jakarta.